Pencairan THR ASN 2025: Pemerintah Pastikan Cair 17 Maret, Serta Rincian Gaji dan Insentif Lebaran

Pencairan THR ASN 2025: Kepastian dan Rinciannya

Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto. Pencairan THR ini ditujukan untuk sekitar 9,4 juta penerima, meliputi ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, memastikan dukungan finansial yang memadai menjelang perayaan Idulfitri.

THR ASN 2025 sendiri terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan jabatan), serta tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bagi para pensiunan, THR akan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Sistem pembayaran yang tepat waktu dan terstruktur ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan para ASN dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan menjelang Lebaran.

Jadwal Pencairan dan Gaji Ke-13

Pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi para ASN untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya. Selain THR, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I-a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan I-b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan I-c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan I-d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II-a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan II-b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan II-c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan II-d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III-a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan III-b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan III-c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan III-d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV-a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IV-b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IV-c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IV-d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IV-e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dukungan Pemerintah untuk Daya Beli Masyarakat

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga berupaya meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran melalui berbagai kebijakan. Beberapa di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat (13-14 persen selama periode mudik), diskon tarif tol dan transportasi umum, serta insentif tambahan bagi pekerja sektor swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi daring. Langkah-langkah komprehensif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat luas selama periode Lebaran 2025.