Sengketa Wilayah, Trenggalek Ajukan Keberatan Atas Kepemilikan 13 Pulau ke Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status kepemilikan 13 pulau yang selama ini dianggap sebagai bagian dari wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang justru memasukkan ke-13 pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.

Surat keberatan tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap Kemendagri dapat melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan yang dinilai merugikan daerah mereka. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa pengiriman surat ini merupakan upaya awal yang dilakukan pihaknya untuk mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut. Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum memikirkan langkah hukum, mereka menunggu respons pemerintah pusat.

Ke-13 pulau yang menjadi sengketa wilayah ini memiliki nama-nama sebagai berikut:

  • Pulau Anak Tamengan
  • Pulau Anakan
  • Pulau Boyolangu
  • Pulau Jewuwur
  • Pulau Karangpegat
  • Pulau Solimo
  • Pulau Solimo Kulon
  • Pulau Solimo Lor
  • Pulau Solimo Tengah
  • Pulau Solimo Wetan
  • Pulau Sruwi
  • Pulau Sruwicil
  • Pulau Tamengan

Penetapan wilayah administrasi ini tertuang dalam Keputusan Mendagri yang disampaikan secara virtual. Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini tengah berupaya keras untuk membuktikan dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa secara historis dan geografis, pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengumpulkan data dan bukti yang kuat untuk mendukung klaim mereka.