Saksi Ahli Ungkap Dampak Bukti Ilegal dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Dalam sidang yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pandangannya sebagai saksi ahli. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025. Fokus utama kesaksian Maruarar adalah mengenai implikasi hukum dari alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengawali dengan pertanyaan mengenai legalitas penggeledahan badan terhadap tersangka dan pihak lain yang terkait. Febri merujuk pada Pasal 1 angka 18 yang mengatur bahwa penggeledahan badan hanya diperbolehkan terhadap badan dan pakaian tersangka. Ia mempertanyakan apakah penggeledahan terhadap pihak lain, meskipun memiliki hubungan dengan tersangka, dapat dianggap sah menurut hukum. Maruarar Siahaan menegaskan bahwa berdasarkan perintah yang jelas, penggeledahan hanya ditujukan kepada tersangka, sehingga tidak mencakup pihak lain. Febri kemudian menyoroti konsekuensi hukum dari penyitaan barang milik pribadi yang dilakukan secara tidak sah saat penggeledahan badan. Ia meminta pendapat ahli mengenai hak milik pribadi yang seharusnya hanya dapat diambil melalui proses yang sah.

Maruarar menjelaskan bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan harus diperoleh secara sah. Ia merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan harus diperoleh melalui cara-cara yang sah. Ia mengilustrasikan bahwa jika seseorang mengajukan alat bukti yang diperoleh dengan cara mencuri, maka alat bukti tersebut tidak dapat diterima. Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sebagai pohon beracun. Jika alat bukti tersebut tetap digunakan, maka akan mencemari seluruh proses peradilan. Analogi "buah dari pohon beracun" (the fruit of the poison tree) digunakan untuk menggambarkan bagaimana bukti yang diperoleh secara ilegal dapat merusak seluruh proses hukum. Proses peradilan menjadi cacat atau tidak sah jika didasarkan pada bukti yang diperoleh secara tidak benar.

Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto yang didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Dakwaan juga menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga menyebabkan Harun Masiku masih menjadi buron hingga saat ini. Lebih lanjut, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih dalam status buron.