MUI Bahas Strategi Percepatan Antrean Haji dalam Konsinyering RUU Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) aktif terlibat dalam penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji. Hal ini diwujudkan melalui konsinyering yang diadakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana Haji (BP Haji), dengan fokus utama pada Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak, menjelaskan bahwa konsinyering ini merupakan upaya MUI untuk memberikan kontribusi konstruktif dalam proses legislasi. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah masalah antrean jemaah haji yang semakin panjang. MUI berupaya mencari solusi agar daftar tunggu keberangkatan haji dapat dipersingkat, sehingga semakin banyak umat Muslim Indonesia dapat menunaikan ibadah haji.
Selain itu, konsinyering juga membahas efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengurangan durasi tinggal jemaah haji di Tanah Suci, dari 40 hari menjadi 30 hari. Langkah ini diharapkan dapat menghemat biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lain-lain, sehingga biaya haji secara keseluruhan dapat ditekan.
Momen penting lainnya adalah peralihan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada BP Haji mulai tahun 1447 Hijriah atau 2026. Mengingat perubahan ini, MUI memandang perlunya payung hukum yang jelas untuk mempertegas status kelembagaan BP Haji. Status BP Haji perlu diperjelas, apakah setara dengan kementerian atau tidak, mengingat hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam urusan haji melibatkan Kementerian Haji dan Wakaf dari pihak Saudi.
Dalam konteks ini, payung hukum yang kuat akan memberikan landasan yang kokoh bagi BP Haji dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam konsinyering ini antara lain:
- Percepatan antrean haji: Mencari solusi untuk mengatasi daftar tunggu keberangkatan haji yang semakin panjang.
- Efisiensi biaya haji: Mengupayakan pengurangan biaya haji melalui pemangkasan durasi tinggal dan optimalisasi penggunaan anggaran.
- Status kelembagaan BP Haji: Memastikan kejelasan status dan kewenangan BP Haji sebagai penyelenggara ibadah haji di masa mendatang.
- Payung hukum: UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan ibadah haji