Mahasiswi Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pornografi di Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak Bersikap Tegas

Kasus penganiayaan dan dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan seorang gadis berinisial NN (20) di Pontianak, Kalimantan Barat, telah menyeret nama dua mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP). Polresta Pontianak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dua di antaranya diketahui sebagai mahasiswi aktif UMP.

Menanggapi keterlibatan mahasiswinya, Ketua Program Studi Bisnis Digital UMP, Fita Kurniasari, menyatakan sikap tegas pihak universitas. Dalam keterangan resminya, Fita menegaskan bahwa UMP tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang dilakukan oleh mahasiswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

"Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," ujar Fita, Kamis (19/6/2025).

Fita menjelaskan bahwa meskipun tindakan tersebut terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak melibatkan atribut, fasilitas, maupun kegiatan resmi institusi, pihak universitas tetap memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut merupakan masalah pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan.

UMP melalui Program Studi Bisnis Digital menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku. Pihaknya mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menjalani proses hukum dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebagai langkah konkret, Program Studi Bisnis Digital UMP merekomendasikan penangguhan sementara status akademik terhadap mahasiswi yang diduga terlibat, hingga proses investigasi lebih lanjut selesai dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas dan integritas proses hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus.

Satreskrim Polresta Pontianak saat ini masih melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga pelaku penganiayaan terhadap NN (20), yang berasal dari Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiga pelaku perempuan tersebut berinisial PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada. Puja dan Nada diketahui sebagai mahasiswi UMP.

"Tiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Rabu (18/6).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut AKP Wawan, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan pacarnya.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini, termasuk handphone yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk Pasal 170 KUHP adalah penjara selama tujuh tahun, sedangkan untuk Pasal 45 ayat (1) adalah penjara selama lima tahun.

Korban NN mengalami trauma dan luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Universitas Muhammadiyah Pontianak.

Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil dari berita ini:

  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pornografi di Pontianak.
  • Dua dari tiga tersangka adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP).
  • Ketua Program Studi Bisnis Digital UMP menyatakan sikap tegas dan tidak mentolerir kekerasan.
  • UMP siap mendukung penyelesaian kasus melalui jalur hukum.
  • UMP merekomendasikan penangguhan sementara status akademik mahasiswi yang terlibat.
  • Penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu.
  • Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara.
  • Korban mengalami trauma dan luka fisik.