Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi Terbongkar, Warga Aceh Utara Terancam Hukuman Berat

Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi Terbongkar, Warga Aceh Utara Terancam Hukuman Berat

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun. Pelaku, MU (38), warga Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Aceh Utara pada Rabu, 12 Maret 2025, di Jalan Line Desa Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Modus operandi yang dilakukan MU tergolong sistematis. Ia membeli Pertalite dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Setelah mengisi tangki mobilnya, MU kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam 12 jeriken berkapasitas 40 liter menggunakan pompa. BBM yang telah dipindahkan itu kemudian dijual kembali ke kios-kios pengecer di berbagai perkampungan dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 24 bulan.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 480 liter Pertalite yang tersimpan dalam jeriken plastik di dalam mobil Daihatsu Grand Max milik pelaku. Dalam pemeriksaan, MU mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif di balik aksi tersebut adalah alasan ekonomi. Perbuatan MU ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara karena menghambat distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dihadapi MU cukup berat, yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas praktik ilegal serupa guna memastikan ketersediaan BBM bersubsidi tetap terjaga dan tepat sasaran bagi masyarakat yang memang membutuhkannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan kegiatan ilegal serupa. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang. Langkah-langkah proaktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pelaporan setiap indikasi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Kronologi Penangkapan:

  • Informasi awal mengenai penjualan BBM ilegal.
  • Penyelidikan dan pemantauan aktivitas pelaku.
  • Penangkapan MU di Jalan Line Desa Simpang Mamplam.
  • Penggeledahan mobil dan ditemukannya 480 liter Pertalite.
  • Pengakuan pelaku dan proses hukum selanjutnya.