KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Kilas Balik Polemik dan Rekomendasi Pansus DPR

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Kilas Balik Polemik dan Rekomendasi Pansus DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Penyelidikan ini menyusul sorotan publik dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebelumnya.

Polemik Kuota Haji Mencuat ke Publik

Isu kuota haji sempat menjadi polemik pada tahun 2024 lalu, yang berujung pada pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI. Pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh dugaan ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Selly Andriany Gantina, pengusul hak angket pansus haji, menyoroti bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama DPR.

Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 118 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan hasil rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Respons KPK terhadap Pembentukan Pansus Haji

Pada Juli 2024, KPK menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam Pansus Haji DPR, terutama jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa KPK akan melihat kapasitas yang tepat untuk mendampingi kegiatan pansus. Namun, hingga saat itu, belum ada permintaan resmi dari DPR RI agar KPK terlibat dalam pansus haji.

Laporan terhadap Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama

Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas) dan Wakil Menteri Agama (saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki) ke KPK pada Juli 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. GAMBU menduga adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kebijakan kuota haji tanpa konsultasi dengan DPR, yang mengakibatkan pengurangan kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan analisis terhadap laporan yang diterima. Jika hasil penelaahan mencukupi, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. KPK juga akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan administrasi atau dokumen jika diperlukan.

Rekomendasi Pansus Haji DPR

Setelah melakukan investigasi, Pansus Haji DPR menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna pada September 2024, diantaranya:

  • Revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
  • Sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus.
  • Penguatan peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
  • Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) dan pelibatan pengawas eksternal seperti BPK dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
  • Penunjukan figur yang lebih cakap dan kompeten untuk mengisi posisi Menteri Agama RI.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada pertengahan tahun ini, KPK mengumumkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.