Diduga Langgar Prosedur, Mantan Mendag Enggartiasto Lukita Terbitkan Izin Impor Gula Secara Sepihak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Enggartiasto diduga menerbitkan 6 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurut JPU, penerbitan PI tersebut dilakukan tanpa adanya Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dinilai menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku dalam penerbitan izin impor. Lebih lanjut, JPU juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima PI tersebut sebenarnya tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi. Berikut daftar perusahaan yang menerima PI tersebut:
- PT Angels Products (Nomor PI 04.PI-69.16.0078): 19.125 ton
- PT Medan Sugar Industry (Nomor PI 04.PI-69.16.0079): 15.000 ton
- PT Andalan Furnindo (Nomor PI 04.PI-69.16.0080): 22.500 ton
- PT Sentra Usahatama Jaya (Nomor PI 04.PI-69.16.0081): 20.000 ton
- PT Permata Dunia Sukses Utama (Nomor PI 04.PI-69.16.0082): 15.000 ton
- PT Makassar Tene (Nomor PI 04.PI-69.16.0083): 20.000 ton
Total impor gula yang disetujui oleh Enggartiasto Lukita mencapai 111.625 ton. Kasus ini menyeret nama Enggartiasto Lukita dalam pusaran dugaan korupsi impor gula, yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan lainnya, Thomas Trikasih Lembong. Perbuatan kedua mantan menteri ini, bersama dengan beberapa pengusaha swasta, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.
Kerugian negara tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.