Polda NTT Minta Maaf atas Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Polda NTT Minta Maaf atas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, telah menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan publik. Atas tindakan mantan perwira menengah tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Pernyataan permohonan maaf disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra, kepada awak media pada Rabu, 12 April 2025.

"Atas nama Polda NTT, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan tercela yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Perbuatan ini telah mencoreng citra dan marwah Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujar Hendry dalam keterangan persnya. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar masih terus bergulir. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh tim Propam Mabes Polri dengan dukungan Paminal Polda NTT pada tanggal 20 Februari 2025. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perlindungan saksi dan korban, agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi internal Polri untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan pengawasan terhadap anggota. Polda NTT berkomitmen untuk terus mengimplementasikan program-program pembinaan etika dan moral bagi seluruh personelnya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi prioritas utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri. Polda NTT juga telah membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait perilaku menyimpang anggota Polri. Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan internal Polri.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
  • AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
  • Polda NTT menyampaikan permohonan maaf atas tindakan AKBP Fajar dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
  • Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Mabes Polri.
  • Polda NTT berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.