Pasca Penertiban Bangunan Liar, Warga Kampung Gabus Resah Potensi Kriminalitas Meningkat
Pasca penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, warga setempat выражают беспокойство terkait potensi peningkatan tindak kriminalitas. Kekhawatiran ini muncul setelah lahan yang sebelumnya dipadati bangunan kini menjadi relatif sepi dan gelap di malam hari.
Salah seorang warga, Fatoni, mengungkapkan kegelisahannya dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi. Menurutnya, lahan bekas penertiban tersebut sebaiknya segera dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengusulkan beberapa opsi pemanfaatan, termasuk pembangunan fasilitas publik seperti taman atau area terbuka hijau, pelebaran jalan untuk meningkatkan aksesibilitas, atau penyediaan sarana umum lainnya yang dapat dinikmati oleh seluruh warga.
Selain itu, Fatoni juga menekankan pentingnya peningkatan penerangan jalan di sekitar lokasi. Minimnya penerangan dinilai dapat memicu terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian atau bahkan begal. Ia berharap pemerintah dapat segera memasang lampu penerangan yang memadai untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga.
"Jika lahan ini dibiarkan kosong tanpa adanya rencana yang jelas, saya khawatir akan terbengkalai dan justru menjadi sarang masalah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu berbagai permasalahan sosial, seperti tawuran antar kelompok remaja atau bahkan dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melakukan aksi kejahatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap sekitar 50 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan seorang pejabat tinggi provinsi ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar ini dilakukan atas dasar perintah yang diteruskan dari seorang pejabat tinggi kepada Bupati Bekasi. Perintah tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan mengunjungi Kampung Gabus dan melihat kondisi bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara.
Warga berharap pemerintah daerah dapat segera merealisasikan rencana pemanfaatan lahan bekas penertiban dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Keamanan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan dan tindakan di wilayah tersebut.