DPR Ingatkan Implementasi WFA untuk ASN: Produktivitas dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti implementasi Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan efektivitas kerja ASN di tengah fleksibilitas yang diberikan.
"Jangan sampai kebijakan WFA ini justru membuat kinerja ASN menurun atau bahkan tidak bekerja sama sekali," tegas Dede Yusuf. Ia menambahkan, perlu adanya indikator kinerja utama (KPI) yang jelas sebagai alat evaluasi bagi ASN yang menerapkan sistem WFA. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja tetap terukur dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Pengalaman selama pandemi Covid-19, di mana sistem Work From Home (WFH) diterapkan secara luas, menjadi pelajaran berharga. Dede Yusuf menilai, saat itu kinerja ASN relatif terjaga meskipun bekerja dari rumah. Ia melihat potensi WFA sebagai solusi untuk efisiensi, mengurangi penumpukan pekerjaan di kantor, dan memungkinkan kolaborasi yang lebih fleksibel.
"WFA bisa menjadi alternatif untuk mengurangi biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik dan peralatan lainnya," ujarnya. Namun, ia mengingatkan agar ASN yang berinteraksi langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugasnya di kantor. Pengurusan dokumen seperti KTP dan layanan tatap muka lainnya harus tetap berjalan optimal.
Motivasi dan semangat kerja ASN juga menjadi perhatian. Dede Yusuf menekankan bahwa lingkungan kantor memberikan dorongan motivasi karena adanya pengawasan dan interaksi langsung dengan rekan kerja. Oleh karena itu, fungsi pengawasan dan supervisi harus tetap berjalan efektif meskipun ASN bekerja dari jarak jauh.
"Pengawasan bisa dilakukan melalui platform daring seperti Zoom atau media komunikasi lainnya," jelasnya.
Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada Instansi Pemerintah. Aturan ini memberikan fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja, termasuk kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang memungkinkan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja bertujuan untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Namun, ia menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing.
- Fleksibilitas Kerja: ASN diberikan opsi untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere).
- Jam Kerja Dinamis: Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
- Evaluasi Kinerja: KPI menjadi alat ukur untuk memastikan produktivitas ASN yang bekerja secara fleksibel.
- Pelayanan Publik: ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap harus memberikan pelayanan di kantor.
- Pengawasan Efektif: Fungsi pengawasan dan supervisi harus tetap berjalan meskipun ASN bekerja dari jarak jauh.
Dengan implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan WFA dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keseimbangan kerja ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.