Jasa Raharja Gelar Forum Hukum IFG: Tingkatkan Integritas Penasihat Hukum Internal dalam Pembentukan Opini Hukum
Jasa Raharja Perkuat Peran Penasihat Hukum Internal Melalui IFG Legal Forum
PT Jasa Raharja (Persero) kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, sebuah forum diskusi tahunan yang mempertemukan para ahli hukum internal dari berbagai entitas anggota IFG Holding. Forum yang diselenggarakan di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, mengusung tema sentral mengenai tantangan integritas dan kewaspadaan dalam memberikan opini hukum, dengan fokus khusus pada peran penting penasihat hukum internal atau in-house counsel.
IFG Legal Forum bertujuan untuk memperdalam pemahaman para in-house counsel mengenai potensi risiko hukum yang terkait dengan pemberian opini hukum korporasi. Selain itu, forum ini mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas yang tinggi dalam setiap pengambilan keputusan. In-house counsel, sebagai pengacara atau penasihat hukum yang bekerja di dalam suatu perusahaan, memegang peranan krusial dalam memastikan kepatuhan hukum dan meminimalkan risiko.
Forum yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 entitas yang berada di bawah naungan IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa IFG Legal Forum 2025 bukan hanya sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara. Ia menyatakan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang memiliki peran vital dalam memastikan arah kebijakan perusahaan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar para peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk memperluas wawasan dan memperoleh pandangan serta masukan dari narasumber yang kompeten. Ia berharap, forum ini dapat membantu para in-house counsel dalam memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul.
Harwan juga mengajak para peserta untuk berdiskusi secara aktif, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para in-house counsel dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mereka mengenai batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
IFG Legal Forum menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Neva Sari Susanti, Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008. Dr. Neva Sari Susanti mengupas tuntas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan mengenai actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) sebagai unsur penting dalam penilaian kesalahan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam setiap pemberian opini hukum.
Profesor Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya prinsip rule of law dalam pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih bersifat feodal dan mendorong para in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan hanya sekadar mengikuti tekanan dari atasan. Ia menekankan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang didasarkan pada aturan (rule of law), bukan pada individu. Jika perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka perintah tersebut tidak boleh dilaksanakan. Ia juga menambahkan bahwa in-house counsel yang baik bukanlah sekadar tukang stempel, melainkan penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis.
IFG Legal Forum merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Melalui diskusi mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.