Aksi Nekat Pengendara Minibus Terobos Gerbang Tol di Depok Terekam Kamera, Polisi Buru Pelaku

Aksi seorang pengemudi mobil minibus berwarna putih yang nekat menerobos gerbang tol di wilayah Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Peristiwa yang terekam kamera dasbor (dashcam) milik pengendara lain ini, menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak pengemudi yang bersangkutan.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, tindakan menerobos gerbang tol tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga menunjukkan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan memastikan akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat mobil minibus putih dengan nomor polisi B-2829-UIL menerobos dua gerbang tol berbeda, yaitu Gerbang Tol Cisalak 1 dan Gerbang Tol Cimanggis. Pengemudi tersebut diduga sengaja membuntuti kendaraan di depannya untuk menghindari pembayaran tarif tol.

Atas perbuatannya, pengemudi tersebut terancam sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang mungkin dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan dan memproses pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Berikut poin-poin penting terkait kejadian ini:

  • Pelanggaran: Menerobos gerbang tol tanpa membayar tarif.
  • Lokasi: Gerbang Tol Cisalak 1 dan Gerbang Tol Cimanggis, Depok.
  • Kendaraan: Minibus berwarna putih dengan nomor polisi B-2829-UIL.
  • Sanksi: Pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  • Tindakan Polisi: Melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengemudi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar tarif tol sesuai ketentuan. Tindakan menerobos gerbang tol tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.