Eks Hakim MK Soroti Sidang Hasto: Penghapusan Data Ponsel Bukan Penghalang Penyidikan

Dalam persidangan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, seorang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pandangannya mengenai penghapusan data pada perangkat seluler.

Maruarar Siahaan menegaskan bahwa tindakan menghapus konten dari ponsel, meskipun terkait dengan perkara pidana, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, sebelumnya mengajukan pertanyaan mengenai apakah tindakan penghapusan konten yang relevan dengan fakta perkara dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyidikan. Pertanyaan ini diajukan dalam konteks untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak diketemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Maruarar Siahaan berpendapat bahwa tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hak asasi individu. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak asasi yang bersangkutan. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kemampuan dan teknologi yang memadai untuk mengakses data yang telah dihapus oleh pemilik ponsel.

Maruarar juga menambahkan, kepolisian dilengkapi dengan instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain, bahkan dengan mudah kita peroleh dari provider.

Lebih lanjut, Maruarar Siahaan menyatakan bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan penyidik untuk mengakses data yang tersimpan dalam perangkat seluler, bahkan setelah data tersebut dihapus atau perangkatnya dirusak. Ia mencontohkan kemampuan para hacker dalam mengakses data pribadi dari ponsel dengan mudah.

"Tidak terhalang penyidikan, kalaupun saya sudah merusak HP saya, di situ ada data, Anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia, apalagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam praktik suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang salah satunya diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya usai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Pandangan Maruarar Siahaan sebagai seorang ahli hukum menjadi sorotan dalam persidangan ini, mengingat implikasinya terhadap interpretasi tindakan penghapusan data dalam konteks hukum dan hak asasi individu.