Pemprov Sumut Kaji Implementasi WFA bagi ASN Sesuai Arahan Kemenpan-RB
Pemprov Sumut Kaji Implementasi WFA bagi ASN Sesuai Arahan Kemenpan-RB
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai aturan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu menelaah mekanisme dan data terkait kesiapan penerapan WFA di lingkungan Pemprov Sumut. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kantor Gubernur Sumut pada hari Kamis.
"Itu kita lihat lagi ya, saya belum begitu pelajari, belum melihat data di kita (soal yang bisa kerja) WFA dan segala macam," ungkapnya.
Meski demikian, Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemprov Sumut pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Namanya sudah ketetapan ya berarti kita harus mengikuti," imbuhnya.
Kebijakan WFA ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Peraturan ini memberikan ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan lebih fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi di luar kantor.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini dihadirkan sebagai respons terhadap tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik menambahkan bahwa tujuan utama dari penerapan fleksibilitas ini adalah untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengorbankan profesionalisme.
"Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya," jelas Nanik.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
- Bekerja dari kantor
- Bekerja dari rumah
- Bekerja dari lokasi tertentu
- Pengaturan jam kerja yang dinamis
Namun demikian, Nanik menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh sampai mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia berharap, justru sebaliknya, kebijakan ini dapat membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan.
Pemprov Sumut sendiri akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan implementasi WFA dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi ASN dan masyarakat. Kajian ini akan meliputi identifikasi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan secara WFA, penyiapan infrastruktur pendukung, serta penyusunan mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan implementasi WFA di Pemprov Sumut dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara.