Aksi Tipu Muslihat Berkedok Adopsi Bayi Terbongkar, Seorang Wanita Diciduk di Rumah Sakit Palmerah
Kepolisian Sektor Palmerah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AU atas dugaan tindak pidana penipuan yang memanfaatkan modus adopsi bayi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, saat pelaku berupaya melancarkan aksinya untuk yang kelima kalinya.
Kompol Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah, menjelaskan bahwa AU ditangkap pada hari Jumat, 13 Juni 2025, di rumah sakit yang sama dengan lokasi penipuan sebelumnya. "Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Eko pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AU diketahui telah beraksi sebanyak lima kali dengan modus menawarkan bantuan adopsi bayi. Ia menjanjikan kemudahan proses adopsi dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya administrasi dan persalinan. Dua orang korban, JH dan HI, telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
JH menjadi korban penipuan pada Sabtu, 26 April 2025. AU meminta uang sebesar Rp5,4 juta dengan alasan biaya administrasi. Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak.
Korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025. AU meminta uang sebesar Rp5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, AU kembali menghilang.
"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali," kata Kompol Eko. "Namun, baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah," tambahnya.
Saat ini, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Mengingat aksinya dilakukan berulang kali dan menjadi sumber penghasilan, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.