Penegakan Hukum di Nunukan: Puluhan Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Disita, Ancaman Kesehatan Mengintai

Penegakan Hukum di Nunukan: Puluhan Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Disita, Ancaman Kesehatan Mengintai

Nunukan, Kalimantan Utara – Aparat keamanan di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ballpress pakaian bekas ilegal yang berasal dari Malaysia. Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi risiko kesehatan masyarakat dan dampak negatif terhadap perekonomian lokal.

Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, menyita 81 koli ballpress pakaian bekas di dermaga tradisional Jamaker. Barang bukti senilai Rp 162 juta ini diangkut menggunakan kapal kayu KM Cahaya Nunukan, yang juga membawa kebutuhan pokok untuk masyarakat perbatasan.

Kepala Polres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyatakan kekhawatiran atas potensi penyebaran penyakit, termasuk COVID-19, melalui pakaian bekas impor ilegal ini. Menurutnya, masuknya barang-barang ilegal seperti ini dapat menjadi pemicu masalah kesehatan masyarakat. Apalagi, beberapa negara di Asia sedang mengalami peningkatan kasus COVID-19. Masyarakat Nunukan diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap potensi masuknya wabah penyakit melalui media pakaian bekas.

"Pakaian impor bekas sangat rentan membawa virus. COVID-19 mulai merebak di beberapa negara Asia, dan sudah ada yang meninggal. Itu warning juga buat kita," tegas AKBP Bonifasius Rumbewas.

Selain risiko kesehatan, penyelundupan pakaian bekas juga mengancam stabilitas ekonomi lokal. Praktik ilegal ini merugikan pedagang pakaian dalam negeri dan menghambat pertumbuhan industri tekstil di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, penyelundupan rombengan dalam skala besar menjadi perantara dalam aksi penyelundupan narkoba juga.

Penindakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas. Aparat keamanan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

AKBP Bonifasius Rumbewas mengapresiasi kerjasama dengan TNI AL dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap sinergi antara Polri dan TNI dapat terus ditingkatkan untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di wilayah Nunukan.

Ancaman Kesehatan dan Dampak Ekonomi

Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Pakaian bekas yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menjadi media penyebaran berbagai penyakit kulit, infeksi jamur, dan bahkan virus berbahaya seperti COVID-19. Proses pembersihan dan disinfeksi yang tidak standar pada pakaian bekas juga meningkatkan risiko penularan penyakit.

Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas ilegal merugikan industri tekstil dalam negeri. Harga pakaian bekas yang murah dapat menekan harga jual produk lokal, sehingga menghambat pertumbuhan industri tekstil dan menciptakan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, praktik ilegal ini juga mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk.

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas. Patroli rutin dilakukan di wilayah perbatasan, pelabuhan, dan pasar-pasar tradisional. Sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko kesehatan dan dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal.

Kerjasama antara berbagai instansi, seperti Bea Cukai, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, sangat penting dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas. Selain itu, dukungan dari masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor pakaian bekas ilegal.

Dengan upaya bersama, diharapkan praktik penyelundupan pakaian bekas dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari risiko kesehatan dan dampak ekonomi yang merugikan.