Penipuan Online Merajalela: Masyarakat Indonesia Kehilangan Dana Rp 2,6 Triliun

Gelombang penipuan transaksi keuangan daring semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC), yang dibentuk untuk memerangi kejahatan siber ini, mencatat kerugian yang dialami masyarakat mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,6 triliun. Angka ini merupakan akumulasi laporan yang masuk sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025.

IASC mengungkapkan bahwa telah menerima 135.397 laporan terkait berbagai modus penipuan. Dari laporan tersebut, teridentifikasi 219.168 rekening yang diduga terlibat dalam praktik penipuan. Upaya pemblokiran rekening terus dilakukan, dan hingga saat ini, sekitar 49.316 rekening (22,5%) telah berhasil diblokir. Kendati demikian, jumlah dana yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran baru mencapai Rp 163,3 miliar, atau sekitar 6,28% dari total kerugian yang dilaporkan.

IASC merupakan inisiatif kolaboratif yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Pembentukan IASC juga mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri, termasuk perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce. Kehadiran IASC diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan daring yang semakin canggih.

Satgas PASTI juga aktif menindak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Satgas telah mengumpulkan 22.993 nomor kontak WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal untuk melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman dan intimidasi. Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir ratusan pinjol ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi.

Upaya Pemberantasan Penipuan dan Pinjol Ilegal

Berikut adalah rincian upaya pemberantasan yang dilakukan Satgas PASTI:

  • Pemblokiran 427 pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
  • Pemblokiran enam penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
  • Pemblokiran 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan.

Satgas PASTI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menindak ratusan entitas ilegal yang beroperasi di dunia maya. Selain itu, Satgas PASTI juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), pihak kepolisian, dan BSSN untuk melakukan patroli siber secara intensif.

Keterlibatan BSSN dalam Satgas PASTI sejak awal tahun 2025 semakin memperkuat upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.