Panduan Lengkap: Cara Praktis Bayar Pajak STNK Tahunan Atas Nama Orang Lain via Online
Kemudahan layanan publik terus dihadirkan, salah satunya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, pemilik kendaraan tak perlu lagi repot antre di kantor Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Proses perpanjangan pajak, bahkan jika kendaraan tersebut atas nama orang lain, dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kemudahan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu. Aplikasi SIGNAL menawarkan solusi praktis dan efisien untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah.
Persyaratan Data yang Perlu Disiapkan
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain, ada beberapa data pendukung yang perlu disiapkan. Pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nama lengkap pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Foto atau scan e-KTP pemilik kendaraan.
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat pada STNK atau BPKB).
- Alamat email yang aktif dan dapat diakses.
Langkah-Langkah Pendaftaran dan Penggunaan Aplikasi SIGNAL
Setelah semua data yang diperlukan telah siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Unduh Aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Pendaftaran Akun:
- Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh.
- Klik tombol "Daftar di sini".
- Isikan data diri Anda dengan lengkap dan benar, meliputi NIK, nama sesuai KTP, alamat email aktif, nomor ponsel yang aktif, dan kata sandi yang mudah diingat.
- Unggah foto KTP Anda sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai dengan panduan yang muncul pada layar.
- Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan (link) yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
- Login ke Aplikasi SIGNAL:
- Setelah proses pendaftaran berhasil, masuk (login) ke aplikasi SIGNAL.
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
- Pengesahan STNK atas Nama Orang Lain:
- Pilih menu yang sesuai untuk menambahkan data kendaraan.
- Masukkan data pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi "Milik keluarga satu KK".
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang sesuai.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik kendaraan.
- Klik tombol "Lanjut".
- Jika data yang Anda masukkan benar, akan muncul notifikasi bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
- Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dokumen, dan lakukan pembayaran sesuai dengan kanal pembayaran yang tersedia.
- Pada bagian konfirmasi data, Anda akan diberikan opsi untuk memilih metode pengiriman E-TBPKP (Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor), yaitu dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri.
- Pembayaran Pajak:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih salah satu bank yang tersedia sebagai metode pembayaran.
- Klik "Lanjut".
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan pada layar dan klik "Lanjut".
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau datang langsung ke teller bank yang Anda pilih (misalnya, Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Penting untuk Diperhatikan
Perlu diingat bahwa pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).