Kejaksaan Agung Luruskan Informasi Terkait Penyitaan Dana Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung Luruskan Informasi Terkait Penyitaan Dana Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras klaim yang menyebutkan bahwa uang senilai Rp 11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) merupakan uang jaminan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan dari pihak Wilmar Group yang mengindikasikan bahwa dana tersebut adalah jaminan yang akan dikembalikan jika mereka memenangkan kasasi.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta. "Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara."

Harli menjelaskan bahwa penyitaan dana tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana kasus ini masih berada di tingkat kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, juga telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut. Dengan demikian, penyitaan ini dilakukan agar dapat dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Kejagung menyita total Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa korporasi mencapai Rp 11.880.351.802.619,00. Kerugian ini meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

Dalam perkembangannya, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh uang sesuai dengan total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 11.880.351.802.619,00, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025. Dana tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri, kata Sutikno.

Dengan klarifikasi ini, Kejagung ingin meluruskan informasi yang beredar di publik dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara.