KPPU Bantah Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook Era Menteri Nadiem Makarim

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi membantah klaim mengenai keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode tahun 2019 hingga 2022, yang lalu. Bantahan ini muncul sebagai respons atas pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebutkan adanya konsultasi dengan KPPU terkait pengadaan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memberikan saran, pertimbangan, maupun diminta konsultasi secara khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah menjadi sorotan dan dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik dan memastikan pemahaman yang tepat mengenai peran KPPU dalam isu ini.

Deswin Nur menjelaskan bahwa KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadiri forum diskusi pada 17 Juni 2020. Namun, fokus utama diskusi tersebut adalah rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta, dan bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop. Lebih lanjut, Deswin menjelaskan detail diskusi tersebut:

  • Manajemen Sumber Daya Sekolah
  • Guru Penggerak
  • Kurikulum
  • Karir Siswa dan Lulusan

Dalam forum tersebut, KPPU dimintai pandangan mengenai rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform-platform di atas. KPPU memberikan masukan terkait perlunya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses kerja sama tersebut. KPPU menekankan pentingnya proses seleksi mitra yang terbuka dan kompetitif (competition for the market) untuk mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.

KPPU juga mengusulkan pembentukan kerangka kebijakan yang jelas, meliputi rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha. Pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, jangka waktu hak monopoli, serta pengaturan sanksi juga dianggap penting, meskipun tidak ada dana APBN yang terlibat secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi dunia pendidikan dan tidak merugikan pihak manapun.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPPU berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh dan proporsional. KPPU tetap berkomitmen untuk mendukung prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi, serta memastikan persaingan usaha yang sehat dalam setiap inisiatif yang melibatkan pihak swasta.