Surabaya Gencarkan Normalisasi Saluran Air, Puluhan Bangunan Ilegal Ditertibkan di Wiyung Pratama

Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mengatasi permasalahan genangan air dengan melakukan normalisasi saluran air di berbagai wilayah. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan 48 bangunan semi permanen yang berdiri secara ilegal di sepanjang Jalan Wiyung Pratama dan Jalan Karangan PDAM. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi drainase di kawasan tersebut, yang selama ini seringkali terhambat oleh keberadaan bangunan-bangunan liar.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perangkat wilayah setempat. Sosialisasi intensif juga telah dilakukan kepada para pemilik bangunan, memberikan mereka kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Langkah persuasif ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap warga, sekaligus memberikan waktu bagi mereka untuk mencari solusi alternatif.

Penertiban yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, melibatkan koordinasi antara Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Dari total 48 bangunan yang ditertibkan, 34 di antaranya berada di Jalan Wiyung Pratama dan sisanya, 14 bangunan, berlokasi di Jalan Karangan PDAM. Proses penertiban berjalan lancar, dengan sebagian pemilik bangunan turut serta membantu membersihkan puing-puing bangunan mereka.

Setelah penertiban selesai, DSDABM akan melanjutkan dengan pembersihan dan normalisasi saluran air secara menyeluruh. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki rencana untuk melakukan pelebaran jalan di Jalan Wiyung Pratama, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Di Jalan Karangan PDAM, penataan ulang inrit (akses keluar masuk) juga akan dilakukan untuk meningkatkan estetika dan fungsi jalan.

Upaya normalisasi saluran air ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat sekitar. Mereka menyadari bahwa keberadaan bangunan liar telah menyebabkan penyempitan dan penyumbatan saluran air, yang berakibat pada genangan air saat hujan deras. Dengan normalisasi ini, diharapkan masalah genangan air dapat diminimalisir dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban bangunan liar dan normalisasi saluran air di Wiyung Pratama:

  • Jumlah Bangunan yang Ditertibkan: 48 bangunan semi permanen
  • Lokasi: Jalan Wiyung Pratama (34 bangunan) dan Jalan Karangan PDAM (14 bangunan)
  • Instansi Terlibat: Satpol PP, DSDABM, dan DLH Surabaya
  • Tindakan Selanjutnya: Pembersihan dan normalisasi saluran air oleh DSDABM, pelebaran jalan di Jalan Wiyung Pratama, dan penataan ulang inrit di Jalan Karangan PDAM