Praperadilan LP3HI Ditolak: KPK Tak Dapat Dipaksa Usut Kasus Ganjar Pranowo
Praperadilan LP3HI Ditolak: KPK Tak Dapat Dipaksa Usut Kasus Ganjar Pranowo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/3/2025) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus kredit Bank Jateng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.
Hakim tunggal, Lucy Ermawati, dalam putusannya menerima eksepsi KPK. Hakim menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan LP3HI berada di luar kewenangan praperadilan. Dengan demikian, pokok permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim berpendapat bahwa karena eksepsi KPK dikabulkan, pertimbangan terhadap pokok perkara menjadi tidak perlu.
LP3HI mengajukan praperadilan ini berdasarkan laporan Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut menuduh Supriyatno dan Ganjar Pranowo terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jateng periode 2014-2023. Dugaan tersebut berpusat pada mekanisme pemberian cashback sebesar 15-16 persen dari kredit yang seharusnya diterima Bank Jateng, namun diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Asuransi Askrida dan beberapa pihak lainnya. LP3HI mengklaim bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus ini tanpa alasan yang jelas, sehingga mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan proses hukum.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya meminta hakim memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Ganjar Pranowo. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh majelis hakim.
Sementara itu, Ganjar Pranowo telah membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024), Ganjar menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan oleh IPW. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari konteks kasus yang kini telah berakhir di meja hijau melalui jalur praperadilan.
Putusan PN Jaksel ini menegaskan batas kewenangan praperadilan dan memperjelas bahwa KPK tidak dapat dipaksa melalui jalur praperadilan untuk melanjutkan penyidikan suatu kasus apabila dianggap telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini juga memberikan kejelasan hukum terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan penegakan hukum. Proses hukum terkait laporan IPW ini kini terhenti, menanti langkah hukum selanjutnya dari LP3HI atau pihak-pihak terkait.
Pihak-pihak yang terlibat:
- LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- IPW (Indonesia Police Watch)
- Ganjar Pranowo (mantan Gubernur Jawa Tengah)
- Supriyatno (mantan Direktur Utama Bank Jateng)
- Asuransi Askrida
- Hakim Lucy Ermawati (PN Jaksel)
Poin-poin penting dalam putusan:
- Eksepsi KPK diterima.
- Objek permohonan praperadilan di luar kewenangan praperadilan.
- Pokok permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
- KPK tidak dapat dipaksa melalui praperadilan untuk melanjutkan penyidikan.