Sengketa Pulau Kakabia: Perebutan Wilayah antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara Berlanjut
Polemik Pulau Kakabia: Titik Temu Antara Sulsel dan Sultra Belum Tercapai
Pulau Kakabia, sebuah pulau kecil yang terletak di perairan Teluk Bone, menjadi sumber perselisihan wilayah antara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Sengketa kepemilikan pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2014, melibatkan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Kabupaten Buton Selatan (Sultra).
Klaim kepemilikan atas Pulau Kakabia didasarkan pada perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Buton Selatan berpegang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan wilayah kabupaten tersebut. Dalam UU itu, Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administratif Buton Selatan. Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Selayar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah administratif Kepulauan Selayar.
Upaya hukum telah ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ini. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah provinsi masing-masing, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada tahun 1971, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Palioi, telah membangun Tugu di Pulau Kakabia. Tugu yang ditempelkan logo Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut masih berdiri kokoh hingga saat ini.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Kemendagri sendiri telah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mengkodefikasi Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, keputusan ini tidak serta merta mengakhiri sengketa. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan Pulau Kakabia.
Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Kakabia pada Mei 2025 untuk menegaskan klaim wilayahnya. Ia menyatakan bahwa Pulau Kakabia adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah administrasi Kepulauan Selayar dan berencana membangun kembali tugu penanda sebagai simbol kedaulatan wilayah.
Potensi Pulau Kakabia
Terlepas dari sengketa yang ada, Pulau Kakabia memiliki potensi yang signifikan, terutama di bidang ekowisata. Pulau ini merupakan habitat bagi ribuan burung dan menawarkan keindahan alam yang mempesona. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berencana mengembangkan Pulau Kakabia sebagai destinasi ekowisata yang berkelanjutan, termasuk membangun dermaga untuk memudahkan akses ke pulau tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara juga telah menjalin komunikasi untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan Pulau Kakabia. Kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan pulau ini sebagai kawasan konservasi dan pariwisata. Rencana kerja sama ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara kedua provinsi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait sengketa Pulau Kakabia:
- Sengketa Wilayah: Pulau Kakabia diperebutkan oleh Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Kabupaten Buton Selatan (Sultra).
- Dasar Hukum: Perbedaan interpretasi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
- Upaya Hukum: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah mengajukan uji materi ke MK, namun ditolak.
- Keputusan Kemendagri: Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 mengkodefikasi Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Potensi Ekowisata: Pulau Kakabia memiliki potensi besar sebagai destinasi ekowisata.
- Kerja Sama Antar Provinsi: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara menjalin komunikasi untuk mencari solusi terbaik.
Pulau Kakabia menjadi salah satu pulau terluar yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi kedaulatan wilayah maupun potensi ekowisata yang menjanjikan. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pengembangan potensi pulau secara optimal.