Waspada! Satgas Pasti Ingatkan Masyarakat Terkait Maraknya Penipuan Investasi Kripto
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peningkatan signifikan kasus penipuan berkedok investasi kripto. Peringatan ini muncul seiring dengan semakin banyaknya laporan mengenai praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Satgas Pasti menekankan bahwa perdagangan aset kripto yang sah harus terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Selain itu, aktivitas perdagangan hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami menemukan bahwa semakin banyak entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui berbagai platform seperti media sosial, grup percakapan daring, dan situs web tanpa memiliki otorisasi yang jelas. Modus operandi mereka umumnya melibatkan janji keuntungan tetap yang tidak realistis, bonus berlipat ganda, dan iming-iming 'passive income' tanpa risiko," ungkap perwakilan Satgas Pasti dalam keterangan resminya.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam aset kripto. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Periksa Legalitas: Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
- Validasi Aset Kripto: Pastikan aset kripto yang diperdagangkan terdaftar dalam DAK.
- Waspadai Skema Tidak Masuk Akal: Hindari penawaran investasi dengan skema yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Riset dan Pahami Risiko: Lakukan riset mendalam dan pahami risiko yang terkait dengan investasi aset kripto sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
- Manfaatkan Sumber Informasi: Tingkatkan pemahaman Anda tentang aset kripto melalui sumber-sumber informasi terpercaya seperti buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).
Satgas Pasti juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau yang menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak logis, kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email: [email protected], atau email: [email protected]. Dengan langkah-langkah pencegahan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan penipuan investasi kripto yang semakin merajalela.