Presiden Prabowo Sahkan Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru untuk Efisiensi Peradilan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang meresmikan pembentukan lima pengadilan militer baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan militer di Tanah Air. Keputusan ini tertuang dalam dua PP, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan pengadilan militer di Balikpapan dan Makassar, serta PP Nomor 23 Tahun 2025 yang mencakup pendirian pengadilan militer di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari. Kedua peraturan tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.
Inisiatif pembentukan pengadilan militer baru ini dilatarbelakangi oleh tingginya volume perkara yang ditangani oleh pengadilan militer yang sudah ada. Dengan wilayah hukum yang sangat luas, pengadilan-pengadilan tersebut mengalami beban kerja yang signifikan. Diharapkan, dengan adanya pengadilan militer baru, beban kerja dapat didistribusikan secara lebih merata, sehingga mempercepat proses peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi anggota militer yang terlibat dalam perkara hukum.
Wilayah hukum masing-masing pengadilan militer baru telah ditetapkan dengan jelas. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan akan meliputi:
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Utara
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar akan membawahi wilayah:
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Maluku
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Selatan.
Sementara itu, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan bertanggung jawab atas Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari akan mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan mengawasi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur secara rinci mengenai proses pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan militer lama ke pengadilan militer baru. Selain itu, pengelolaan personel, aset, serta sarana dan prasarana juga diatur, dengan koordinasi oleh Mahkamah Agung untuk memastikan transisi yang lancar dan efisien.
Pendanaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan militer baru ini akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan militer dan memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung operasional pengadilan militer baru.