Tunggakan Bertahun-Tahun, Pengembang Ambil Alih Tiga Unit Rumah di Bekasi
Tiga unit rumah di dua kompleks perumahan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yaitu Perumahan Harapan Mulya Regency dan Perumahan Segara City, telah dikosongkan oleh pengembang, PT Hasana Damai Putra (HDP), pada Kamis (19/6/2025). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pemilik rumah yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran selama beberapa tahun.
Nimim Putri Safira, Legal Division Head PT HDP, menjelaskan bahwa keputusan pengosongan ini diambil setelah serangkaian peringatan yang diabaikan oleh para pemilik rumah. Menurutnya, tunggakan pembayaran telah berlangsung sejak lama, bahkan ada yang dimulai sejak tahun 2014. Meskipun demikian, para pemilik rumah tetap menduduki unit-unit tersebut.
Ketiga unit rumah yang terdampak pengosongan adalah milik:
- MU (Blok BG.7-16)
- SJ (Blok BG.7-17)
- DS (Blok SC3.15-19)
Nimim menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pembelian yang digunakan oleh MU dan SJ. Mereka membeli unit rumah dengan skema pembayaran tunai bertahap langsung kepada pengembang. Mekanisme ini serupa dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun pembayaran cicilan dilakukan langsung ke PT HDP, bukan melalui bank.
Sementara itu, DS awalnya membeli rumah dengan fasilitas KPR melalui sebuah bank. Namun, dalam perjalanannya, DS menjual rumah tersebut kepada seseorang berinisial DPG. Nimim menegaskan bahwa unit di Blok SC3.15-19 telah dibeli oleh DPG dari pihak bank.
Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, PT HDP telah mengirimkan surat peringatan berulang kali kepada ketiga pemilik rumah yang bersangkutan. Peringatan-peringatan ini telah disampaikan sejak awal tahun 2015, sebagai respons atas kegagalan pembayaran yang terus berlanjut.
Nimim menegaskan bahwa PT HDP akan terus mengambil langkah-langkah tegas terhadap konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen lain yang telah memenuhi kewajibannya.