Penyegelan Lahan Parkir Berdampak Signifikan pada Omzet Minimarket di Surabaya
Penyegelan lahan parkir minimarket di Surabaya selama sepekan terakhir telah memicu keluhan dari para pengusaha ritel. Tindakan penegakan aturan terkait juru parkir (jukir) resmi ini, yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berimbas pada penurunan omzet yang cukup signifikan.
Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadhoni, mengungkapkan bahwa dampak penyegelan lahan parkir ini mengakibatkan penurunan omzet hingga 40 persen dalam kurun waktu satu minggu. Penurunan ini diduga kuat disebabkan oleh keengganan masyarakat untuk berbelanja setelah mendapati lahan parkir minimarket disegel. Konsumen merasa khawatir dengan keamanan kendaraan mereka jika harus diparkir di tepi jalan, sehingga banyak yang menunda atau bahkan membatalkan niat berbelanja.
Kondisi ini mendorong para pengusaha minimarket yang tergabung dalam Aprindo untuk berdialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mereka berupaya mencari solusi agar penyegelan lahan parkir dapat segera diakhiri. Para pengusaha ritel ini menekankan komitmen mereka untuk tidak memungut biaya parkir dari konsumen, sesuai dengan model bisnis awal yang menyediakan fasilitas parkir gratis.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan minimarket untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018. Perda ini mengatur kewajiban minimarket untuk menyediakan juru parkir resmi dan membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan. Kesepakatan untuk menerapkan aturan ini sebenarnya telah tercapai pada tahun 2019, namun terhenti akibat pandemi Covid-19. Eri Cahyadi menjelaskan bahwa adanya perubahan manajemen di tingkat minimarket dan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menyebabkan aturan ini terlupakan. Saat ini, Satpol PP telah membuka kembali segel lahan parkir di toko modern yang sebelumnya ditutup.