Pengakuan Mengejutkan: Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman Akui Terlibat Pembunuhan Ganda Tahun Lalu

Padang Pariaman digemparkan dengan pengakuan Satria Johanda alias Wanda (25), tersangka pelaku mutilasi Septia Adinda (25), yang mengaku terlibat dalam dua kasus pembunuhan lain pada tahun 2024. Pengakuan ini menambah daftar kejahatan yang diduga dilakukan oleh pria tersebut, dan kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, kedua korban sebelumnya tidak dimutilasi, melainkan jasadnya dibuang ke dalam sebuah sumur tua sebelum kemudian ditutupi. Hal ini berbeda dengan kasus mutilasi Septia Adinda yang saat ini tengah ditangani.

"Benar, ada indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus lain yang terjadi pada tahun lalu. Sekitar enam bulan lalu, yang bersangkutan diduga melakukan pembunuhan. Saat ini, kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengakuan tersebut," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Identitas kedua korban terungkap bernama Chika dan Dedek. Motif pembunuhan terhadap Chika dan Dedek masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Begitu pula dengan metode pembunuhan yang digunakan oleh tersangka terhadap kedua korban.

"Sesuai dengan pengakuan tersangka, total terdapat tiga korban dalam kasus ini, dengan lokasi kejadian (TKP) yang berbeda-beda. Kedua korban sebelumnya dibunuh di kediaman pelaku," imbuh Kapolres. Pengakuan ini tentu saja mengejutkan dan membuat pihak kepolisian semakin berhati-hati dalam menangani kasus ini. Mereka akan menggali lebih dalam lagi informasi dari tersangka dan mencari bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat pengakuan tersebut.

Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada:

  • Pendalaman motif pembunuhan terhadap Chika dan Dedek.
  • Pengungkapan metode pembunuhan yang digunakan terhadap kedua korban.
  • Pengumpulan bukti-bukti yang mendukung pengakuan tersangka.
  • Pencarian lokasi sumur tempat pembuangan jasad kedua korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Jika terbukti, Satria Johanda alias Wanda akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya.