Penyelundupan Dinamit dari Malaysia Digagalkan di Buton, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus penyelundupan bahan peledak jenis dinamit berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial LA (42), warga Desa Mabulugo, Kecamatan Kapuntori, ditangkap atas dugaan menyelundupkan ratusan dinamit dari Malaysia. Penangkapan ini bermula dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya.

Insiden ini bermula ketika LA dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Kapuntori atas tindakan KDRT dan membawa senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan bahwa perselisihan antara LA dan istrinya terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Menurutnya, pelaku sering membawa senjata tajam jenis badik setiap kali terjadi pertengkaran, yang mendorong keluarga untuk melaporkannya ke Polsek terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

Setelah LA diamankan, istrinya memberikan informasi penting kepada polisi bahwa suaminya menyimpan bahan peledak di dalam tas di rumah mereka. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan 69 buah bahan peledak yang diduga kuat adalah dinamit. Bahan peledak tersebut diselundupkan dari Malaysia dan terbungkus dalam 800 lintingan aluminium foil.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LA membawa masuk barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia melalui jalur laut, dimulai dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menggunakan kapal, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Baubau dengan kapal KM Tidar. Setelah tiba di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, LA diketahui telah menjual sebagian besar dinamit tersebut, yakni sebanyak 731 buah. Penjualan dilakukan kepada nelayan setempat dengan harga Rp 250.000 per buah.

"Di Halmahera Barat, terjual sekitar 731 buah dengan harga Rp 250.000 per buah, sehingga barang yang tersisa sebagai barang bukti sebanyak 69 buah,” ujar Iptu Bangga. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bahan peledak tersebut dijual kepada nelayan di Jailolo untuk digunakan sebagai bom ikan.

Saat ini, LA ditahan di Mapolres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut rincian fakta yang terungkap:

  • Pelaku: LA (42), warga Desa Mabulugo, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton.
  • Barang Bukti: 69 buah dinamit.
  • Asal Dinamit: Malaysia.
  • Jalur Penyelundupan: Tanjung Pinang - Baubau - Jailolo.
  • Jumlah Dinamit yang Dijual: 731 buah.
  • Harga Jual: Rp 250.000 per buah.
  • Tujuan Penjualan: Nelayan di Jailolo untuk bom ikan.
  • Pasal yang Dilanggar: Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1.
  • Ancaman Hukuman: 20 tahun penjara.