Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk di Jakarta Utara
Aparat kepolisian kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika di wilayah Jakarta Utara. Pria berinisial SR (37), yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, ditangkap atas dugaan kembali menjalankan bisnis haram narkoba jenis sabu.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengungkapkan bahwa penangkapan SR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok. SR ditangkap di sebuah rumah kost yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kami sedang mendalami keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar," ujar AKP Bobi Subasri saat memberikan keterangan pers.
Menurut pengakuan SR kepada pihak kepolisian, ia baru sekitar satu setengah bulan kembali menggeluti bisnis narkoba. SR mengaku tidak memiliki target pasar khusus dalam mengedarkan sabu tersebut. Ia melayani siapa saja yang menghubunginya untuk membeli narkoba di seluruh wilayah Jakarta.
Saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 492,1 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam. Saat ini, SR telah diamankan di Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah berupaya mengungkap jaringan yang mungkin melibatkan SR. Komunikasi yang dilakukan SR dengan pihak lain, baik di atas maupun di bawahnya, menggunakan aplikasi khusus yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk diungkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Sabu seberat 492,1 gram
- Tas ransel berwarna hitam
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan SR diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.