Satgas Pasti Berantas Ratusan Pinjol Ilegal, Total Lebih Dari 13 Ribu Entitas Diblokir Sejak 2017

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir oleh Satgas Pasti, menambah daftar panjang penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di dunia maya.

Upaya pemberantasan pinjol ilegal ini semakin gencar dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam Satgas Pasti sejak awal tahun 2025. Sinergi antara BSSN, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Negara RI dalam patroli siber diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku pinjol ilegal.

Menurut data yang dirilis oleh Sekretariat Satgas Pasti, sejak tahun 2017 hingga akhir Mei 2025, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan operasional 13.228 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini meliputi 11.166 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih marak terjadi dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menindaklanjuti laporan mengenai tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal. Beberapa nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector tersebut telah diidentifikasi dan dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir.

Berdasarkan laporan dari Indonesian Anti-Scam Center (IASC), terdapat 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi atau proses yang terlalu mudah. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal ke Kontak OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email ke [email protected] dan [email protected].

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal:

  • Periksa Legalitas: Pastikan pinjaman online yang akan digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Waspada Tawaran Menggiurkan: Hindari pinjaman online yang menawarkan imbal hasil tinggi atau proses yang terlalu mudah.
  • Jaga Data Pribadi: Jangan berikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
  • Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Laporkan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal ke pihak berwenang.

Dengan kewaspadaan dan kerjasama dari seluruh pihak, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial.