Pengedar Sabu Lintas Wilayah Jakarta Utara Terancam Hukuman Maksimal
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR (37) di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan SR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Polsek Cilincing berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian SR di sebuah indekos di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 492,1 gram yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, sepeda motor yang digunakan untuk transaksi, dua unit ponsel, alat pembungkus, dan sejumlah barang lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa SR menjual sabu dalam bentuk paket kecil dan bertindak sebagai kurir.
Berdasarkan pengakuan tersangka, SR telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar 1,5 bulan. Ironisnya, SR merupakan residivis kasus narkoba. Dari setiap penjualan 100 gram sabu, SR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta. Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Barang Bukti yang diamankan:
- Enam bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu
- Satu timbangan digital
- Satu sepeda motor Honda Beat warna hijau
- Dua ponsel
- Dua sendok
- Plastik klip besar dan kecil
- Satu ransel hitam
- Satu gembok dengan kunci