DPR Ingatkan Prioritas Pelayanan Publik dalam Implementasi 'Work From Anywhere' bagi ASN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja ini tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Menurut Dede Yusuf, WFA idealnya diterapkan pada posisi-posisi administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia mencontohkan, ASN yang bertugas mengurus dokumen kependudukan atau pelayanan tatap muka lainnya, sebaiknya tetap menjalankan tugas di kantor.
"Jangan sampai WFA justru menghambat pelayanan publik. Kebijakan ini lebih cocok untuk mereka yang bekerja di balik layar, menangani administrasi. Pelayanan publik harus tetap berorientasi pada interaksi langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Politisi tersebut juga menyinggung pengalaman penerapan WFH (Work From Home) selama pandemi Covid-19. Ia menilai, kebijakan tersebut cukup efektif dan tidak mengurangi kinerja ASN secara signifikan. WFA, menurutnya, berpotensi meningkatkan efisiensi dengan mengurangi penumpukan pekerjaan di kantor.
"Dengan WFA, ASN bisa lebih fokus pada tugas masing-masing. Pembagian kerja menjadi lebih jelas dan terstruktur," imbuhnya.
Selain itu, Dede Yusuf meyakini WFA dapat menekan biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik, pendingin ruangan (AC), dan alat tulis kantor (ATK). Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap ASN yang menerapkan WFA.
"Jangan sampai WFA justru menjadi alasan untuk tidak bekerja sama sekali. Kinerja ASN harus tetap terpantau dan terukur. Perlu ada Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk mengevaluasi efektivitas WFA," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini merupakan solusi untuk menjawab dinamika kebutuhan kerja yang semakin kompleks. ASN dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga menjaga motivasi dan produktivitas.
"Fleksibilitas kerja mencakup pilihan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," jelas Nanik.
Nanik menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia berharap kebijakan ini justru dapat meningkatkan fokus, adaptasi terhadap perkembangan, dan keseimbangan hidup ASN.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan WFA bagi ASN:
- Fokus pada Pelayanan Publik: Implementasi WFA tidak boleh mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan publik.
- Posisi Strategis: WFA lebih cocok untuk posisi administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
- Efisiensi dan Produktivitas: WFA diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas ASN.
- Pengawasan: Pengawasan terhadap kinerja ASN yang menerapkan WFA harus diperketat.
- KPI: Perlu ada Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk mengevaluasi efektivitas WFA.
- Fleksibilitas: Fleksibilitas kerja mencakup lokasi dan jam kerja yang dinamis.
- Kualitas Pemerintahan: Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan.