KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Badan Pengelola Haji Perkuat Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola (BP) Haji menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel dan transparan.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa pesan utama yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto adalah agar proses penyelenggaraan haji dijalankan secara akuntabel dan transparan. Amanat ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Haji.

"Jadi amanat dari Presiden kepada kami, jadikanlah proses haji itu proses yang akuntabel, transparan. Itu saja pesannya," ujar Irfan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa BP Haji telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola haji, termasuk menggandeng mantan penyidik KPK. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah potensi praktik korupsi.

Sebanyak delapan mantan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan telah bergabung dengan BP Haji dan menduduki posisi penting di eselon 2. Kehadiran mereka diharapkan dapat membawa perspektif baru dan memperkuat integritas dalam pengelolaan ibadah haji.

"Di BPH sekarang kami juga ada beberapa teman alumni KPK yang kita masukkan, ada teman dari Kejaksaan, juga ada di BPH, ada teman dari Kepolisian juga masuk di BPH," kata Irfan.

Irfan menambahkan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan haji. BP Haji bertekad untuk menerjemahkan amanat Presiden ke dalam kebijakan yang nyata dan efektif.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024 di Kemenag. Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

  • Upaya Peningkatan Transparansi:
    • Penguatan tata kelola haji
    • Keterlibatan mantan penyidik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
    • Implementasi kebijakan yang akuntabel dan transparan

KPK sendiri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai penyelidikan yang tengah berjalan. Namun, penegasan BP Haji untuk memperkuat transparansi menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu korupsi dan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih dan terpercaya.