Kusnadi Ungkap Peran Kepala Daerah dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur Usai Diperiksa KPK

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis (19/06/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Kusnadi, yang keluar dari gedung KPK didampingi pengacaranya, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan seputar mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut. Ia menekankan bahwa proses pengajuan dan persetujuan dana hibah melibatkan pembahasan bersama dengan kepala daerah, yang dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ungkap Kusnadi kepada awak media.

Kusnadi juga mengindikasikan bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui perihal dana hibah tersebut, mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan terkait alokasi anggaran. Pernyataan ini membuka kembali pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak eksekutif dalam proses yang berujung pada praktik korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Hal ini diungkapkan oleh Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara KPK pada Jumat (12/07/2024).

Berikut adalah rincian penetapan tersangka oleh KPK:

  • Penerima Suap: 4 orang
    • 3 orang penyelenggara negara
    • 1 orang staf penyelenggara negara
  • Pemberi Suap: 17 orang
    • 15 orang pihak swasta
    • 2 orang penyelenggara negara

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.