Penyelundupan Sabu 1,6 Kg Digagalkan di Bandara Juanda, Kurir Dibekuk

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang penumpang berinisial GB, yang diduga berperan sebagai kurir, berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dan petugas keamanan bandara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran intensif di area Terminal 1 Bandara Juanda. Dalam penyisiran tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial GB.

Menurut Komandan Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, GB diamankan saat sedang transit dari penerbangan Medan menuju Kendari dengan maskapai Lion Air (JT-786). Kecurigaan petugas terbukti benar, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap bagasi GB, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang disembunyikan di dalam koper hitam.

Modus operandi yang digunakan GB adalah dengan membungkus sabu tersebut ke dalam delapan kantong plastik hitam. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas, karena narkotika tersebut terdeteksi saat melewati mesin X-ray. Selanjutnya, GB dibawa ke kantor Denpom Lanudal Juanda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, GB mengaku telah tiga kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu dengan rute Aceh-Surabaya-Kendari. Aksi penyelundupan sebelumnya dilakukan pada Oktober 2024 dan April 2025. Sebagai upah, GB dijanjikan imbalan sebesar 25 juta rupiah untuk setiap pengiriman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar yang melibatkan GB.