IOJI Desak Penjara bagi Pejabat Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang
IOJI Desak Penjara bagi Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendesak pemerintah untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Desakan ini disampaikan menyusul polemik yang terjadi terkait pembangunan ilegal tersebut dan proses hukum yang sedang berjalan. IOJI menilai, sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan permasalahan tata kelola pesisir secara menyeluruh.
Andreas Aditya Salim, peneliti IOJI, menyatakan hal tersebut dalam diskusi publik bertajuk 'Momentum Perbaikan Tata Kelola Pesisir: Pagar Laut Dibongkar, Langkah Selanjutnya?', yang diadakan di Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/03/2025). Diskusi ini menjadi forum untuk membahas langkah-langkah hukum dan kebijakan yang perlu diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Menurut Andreas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan untuk menjerat oknum pejabat yang terlibat berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang. Ia menekankan pentingnya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, bukan hanya sebatas penjatuhan sanksi administratif. "Sanksi pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Penataan Ruang, harus diterapkan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan," tegas Andreas.
Lebih lanjut, Andreas juga menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperluas penyelidikan. Ia mendesak Polri tidak hanya fokus pada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, tetapi juga menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Kelautan. Hal ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam pembangunan ilegal tersebut. "Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum," tambahnya.
IOJI melihat kasus pagar laut ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi tata kelola pesisir yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan partisipasi masyarakat. Organisasi ini berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk melindungi wilayah pesisir dari pembangunan ilegal dan memastikan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya laut.
Tuntutan IOJI secara rinci dapat diringkas sebagai berikut:
- Kementerian ATR/BPN harus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan menjatuhkan sanksi pidana penjara sesuai Pasal 74 ayat (1) kepada pejabat yang terlibat.
- Polri harus memperluas penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kelautan, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat di luar Kepala Desa Kohod.
- Pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola pesisir yang komprehensif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
IOJI berharap kasus pagar laut ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan dan sumber daya laut.