Frustrasi Belum Dikaruniai Momongan, Pasutri di Batam Nekat Curi Bayi untuk Mengelabui Keluarga

BATAM - Sebuah tindakan nekat dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Batam, Kepulauan Riau, yang berinisial ML (29) dan S alias SS (32). Diduga karena frustrasi setelah lima tahun menikah belum dikaruniai anak, mereka nekat menculik bayi berusia lima bulan yang sebelumnya mereka asuh.

Kisah pilu ini bermula ketika AMS (30), ibu kandung dari bayi tersebut, mempercayakan pengasuhan buah hatinya kepada ML dan S. Tanpa rasa curiga, AMS bahkan menanggung seluruh biaya hidup bayi dan tempat tinggal pasutri tersebut. Setiap minggu, AMS rutin menjenguk anaknya, memastikan bahwa buah hatinya berada dalam kondisi baik.

Namun, awal Juni lalu, komunikasi antara AMS dan kedua pengasuh itu tiba-tiba terputus. Merasa ada yang tidak beres, AMS melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung pada tanggal 9 Juni 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tim Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif. Jejak digital menjadi petunjuk awal. Polisi berhasil melacak keberadaan ML dan S melalui jejak WhatsApp mereka, yang mengindikasikan bahwa keduanya berada di atas kapal. Penyelidikan pun mengarah ke Provinsi Aceh.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batee, tim gabungan berhasil menangkap ML dan S di sebuah rumah di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh. Rumah tersebut ternyata adalah kediaman mertua dari salah satu pelaku. Bayi yang menjadi korban penculikan berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan segera dipulangkan ke Batam untuk dikembalikan kepada orang tua kandungnya.

Motif di balik tindakan nekat ini terungkap. Iptu Anwar Aris, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, menjelaskan bahwa ML dan S membawa bayi tersebut ke Aceh dengan tujuan untuk mengelabui keluarga mereka, khususnya mertua. Mereka ingin menunjukkan kepada keluarga bahwa mereka telah memiliki anak kandung.

"Mereka sudah lima tahun menikah, namun belum dikaruniai anak. Bayi itu dibawa ke kampung halaman untuk ditunjukkan ke pihak keluarga, khususnya mertua, seolah-olah anak kandung mereka," ujar Iptu Anwar Aris.

Akibat perbuatan mereka, ML dan S kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya berhati-hati dalam mempercayakan pengasuhan anak kepada orang lain. Selain itu, kasus ini juga menyoroti tekanan sosial yang dihadapi oleh pasangan yang belum dikaruniai anak, yang terkadang mendorong mereka untuk melakukan tindakan-tindakan di luar nalar.