Bupati Lumajang Geram, Koperasi Diduga Tahan Puluhan Ijazah Karyawan sebagai Jaminan
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kembali menyoroti praktik penahanan ijazah karyawan yang terjadi di wilayahnya. Kali ini, sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Lima Wijaya diduga menahan ijazah sekitar 40 karyawannya. Temuan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Indah Amperawati mengungkapkan bahwa penahanan ijazah ini telah berlangsung lama, bahkan ada karyawan yang ijazahnya ditahan sejak tahun 2015 dan belum dikembalikan hingga saat ini, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di koperasi tersebut. Alasan penahanan ijazah tersebut, menurut pihak koperasi, adalah sebagai jaminan karena adanya permasalahan antara karyawan dengan koperasi.
"Ya tadi kita tanya itu memang SOP nya (penahanan ijazah), katanya untuk jaminan, tapi saya sampaikan sekarang gak boleh lagi ada seperti itu," jelasnya.
Bupati Indah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah sebagai jaminan tidak dibenarkan dan meminta pihak koperasi untuk segera mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan kepada para karyawan. Sebagai alternatif, karyawan dapat memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai pengganti ijazah.
"Saya minta segera, segera itu artinya bisa hari ini atau besok, kalau tidak dikembalikan ya sudah kita cabut," pungkasnya.
Ancaman tegas dilayangkan kepada pihak koperasi jika tidak segera mengindahkan perintah tersebut. Indah Amperawati tidak segan-segan untuk mencabut izin operasional koperasi jika praktik penahanan ijazah terus berlanjut. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di Lumajang.
Kasus ini bukan kali pertama ditemukan di Lumajang. Sebelumnya, Bupati Indah bersama Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang juga mendatangi sebuah perusahaan, PT Wesly Distribution Exchange (WDX), untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah dua mantan karyawan perusahaan tersebut. Serangkaian tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memberantas praktik penahanan ijazah yang merugikan para pekerja.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan atau lembaga keuangan seperti koperasi, dapat menimbulkan dampak negatif bagi karyawan. Selain menghambat mobilitas karir, penahanan ijazah juga dapat menimbulkan rasa tidak aman dan ketidakpercayaan antara karyawan dan pemberi kerja. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja di wilayahnya.