Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama bulan Juni 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut, termasuk tinggal melebihi izin (overstay) dan gangguan ketertiban umum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan karena para WNA terbukti melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku di wilayah Indonesia. Keempat WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yaitu:

  • Dua warga negara China, masing-masing berinisial FW dan CS.
  • Satu warga negara India berinisial JS.
  • Satu warga negara Kanada berinisial DJM.

Penangkapan para WNA ini merupakan hasil dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Inteldakim Imigrasi Batam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran yang menjadi dasar untuk tindakan deportasi.

FW, warga negara Tiongkok, terbukti overstay lebih dari 60 hari. JS, warga negara India, juga melakukan pelanggaran serupa dengan overstay selama lebih dari 70 hari. Sementara itu, CS, juga berasal dari Tiongkok, dideportasi karena tidak melaporkan data keimigrasian dan masuk dalam daftar pengawasan pihak Imigrasi.

Kasus yang berbeda dialami oleh DJM, warga negara Kanada. Ia dideportasi setelah terbukti mengganggu ketertiban umum. Bahkan, yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud Bintan karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam. Para WNA tersebut diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan, yang berarti mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Jefrico menekankan pentingnya bagi seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada WNA yang mengalami overstay untuk secara sukarela melaporkan diri ke kantor Imigrasi. Langkah ini menunjukkan itikad baik dan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang akan dijalani. Namun, ia menegaskan bahwa Imigrasi Batam akan tetap menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi Batam juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kerjasama antara Imigrasi dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap WNA dapat dilakukan secara lebih efektif dan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir.