Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Patuh pada Proses Hukum Kasus Dana Hibah

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Kusnadi menyampaikan pernyataan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. Sebagai warga negara yang taat hukum, Kusnadi menegaskan akan menghormati dan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan yang berfokus pada mekanisme dan proses pengajuan serta pencairan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur. Kusnadi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai dana hibah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah setingkat gubernur. Ia meyakini bahwa Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, memiliki pengetahuan mendalam terkait alokasi dana hibah tersebut, mengingat posisinya sebagai pihak yang mengeluarkan dana.

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka. KPK mengklasifikasikan para tersangka ke dalam dua kelompok utama, yaitu penerima suap dan pemberi suap. Dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, dengan komposisi 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat.