Kapolda Metro Jaya Bersikeras Tegakkan Disiplin: Empat Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kapolda Metro Jaya Bersikeras Tegakkan Disiplin: Empat Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Irjen Pol. Karyoto, Kapolda Metro Jaya, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya pada Rabu, 12 Maret 2025. Keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi Polri. Upacara PTDH ini menjadi bukti komitmen tegas Kapolda dalam menegakkan disiplin dan integritas di jajaran Polda Metro Jaya. Langkah ini diyakini sebagai upaya untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam sambutannya, Irjen Karyoto menyampaikan rasa berat hati atas keputusan ini. Ia menekankan bahwa pemecatan keempat anggota, yakni Bripka PR, Aipda BR, Aipda UW, dan Bripda A, merupakan konsekuensi yang tak terelakkan dari pelanggaran serius yang mereka lakukan. Karyoto secara gamblang menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing oknum. Bripda A terbukti melakukan pelanggaran perzinaan, sementara Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW terlibat kasus penipuan.

Kapolda menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan penegasan komitmen Polri dalam memberantas perilaku menyimpang di internal. Keputusan ini, menurutnya, diambil untuk menjaga martabat institusi Polri dan mencegah tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lain dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, Irjen Karyoto menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap tugas kepolisian. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bertindak sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan profesionalisme yang tinggi, Polri diharapkan dapat semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan negara. Kapolda juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Oleh karena itu, setiap anggota harus senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolda Metro Jaya dalam membersihkan internal Polri dari oknum yang terlibat pelanggaran berat. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketegasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kepolisian lainnya di seluruh Indonesia dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Melalui langkah-langkah tegas seperti ini, Polri dapat terus memperkuat citra positifnya di mata masyarakat.

Daftar anggota yang diberhentikan: * Bripka PR (kasus penipuan) * Aipda BR (kasus penipuan) * Aipda UW (kasus penipuan) * Bripda A (kasus perzinaan)