Wanita di Jakarta Barat Dicokok Polisi Akibat Penipuan Modus Adopsi Bayi

Kasus penipuan dengan modus operandi adopsi bayi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial AU (38) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan AU dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, yaitu JH dan Ny. Hi. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan bantuan proses adopsi bayi dengan iming-iming biaya administrasi dan persalinan yang terjangkau. Korban JH mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 setelah menyerahkan uang tersebut kepada pelaku di sebuah rumah sakit di Palmerah. AU beralasan uang tersebut untuk biaya administrasi, namun setelah menerima uang, ia menghilang tanpa jejak. Kejadian serupa menimpa Ny. Hi yang kehilangan Rp 5.000.000 dengan alasan yang sama, yaitu biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk keterangan dari saksi-saksi di rumah sakit, terungkap bahwa AU diduga telah melakukan aksi penipuan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Namun, hingga saat ini baru dua korban yang berani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah.

AU berhasil ditangkap saat kembali mendatangi rumah sakit tersebut, diduga untuk mencari korban baru. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak jelas asal-usulnya dan selalu melibatkan pihak berwajib dalam proses adopsi agar terhindar dari penipuan.