Sopir Truk di Buleleng Gelar Aksi Protes Kebijakan ODOL: Tuding Pemerintah Tidak Adil

Puluhan sopir truk melakukan aksi blokade di Terminal Kargo Buleleng, Bali, pada Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kendaraan angkutan barang dengan status Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aksi yang berlangsung singkat ini merupakan bentuk solidaritas terhadap aksi serupa yang terjadi di wilayah Gilimanuk, Jembrana, yang menyebabkan terhambatnya lalu lintas logistik ke Buleleng.

Komang Budiaman, perwakilan sopir, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut revisi undang-undang ODOL. Ia menekankan perlunya pemerintah untuk memperhatikan nasib para sopir yang selama ini terpaksa melanggar aturan demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Kalau sopir termasuk saya, kalau bisa muatan ringan ongkosnya memadai sangat senang. Kami dukung peraturan ini. Seharusnya pabrik dulu yang ditindak, jangan sopir saja. Akhirnya kami berontak," tegas Komang.

Budiaman menambahkan bahwa kebijakan ODOL yang tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat luas, karena berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang akibat biaya logistik yang meningkat. Ia menjelaskan bahwa upah sopir yang minim memaksa mereka untuk membawa muatan berlebih agar dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kami sopir truk yang muatan mie atau roti muatannya 8 ton, yang dipermasalahkan overdimensi karena ketinggian atau kepanjangan," ujarnya.

"Kalau tidak ambil kami kalah dengan mobil baru yang dikeluarkan resmi oleh pabrik," imbuhnya, mencontohkan bahwa upah sebesar Rp 5 juta untuk rute Surabaya-Bali dengan kondisi over dimensi tidak sebanding dengan pengeluaran di jalan.

Dalam aksi tersebut, para sopir menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

  • Menghentikan penindakan ODOL sebelum ada solusi yang jelas.
  • Merevisi regulasi angkutan logistik.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada sopir.
  • Memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli).
  • Menerapkan kesetaraan perlakuan hukum.
  • Merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

"Kami juga menuntut undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 tahun 2009 ini direvisi. Kalau memang berjalan kaji lagi untuk kesejahteraan sopir," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap aksi serupa di Jawa. Ia juga menyatakan bahwa kewenangan untuk mengkaji Undang-Undang ODOL berada di tangan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

"Di Buleleng tidak terlalu berdampak. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas. Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja," kata Gede.

"Kami di daerah hanya mengikuti peraturan dari pusat," pungkasnya.