Korupsi Dana Hibah APBD Jatim: Mantan Ketua DPRD Sebut Gubernur Khofifah Terlibat

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, memberikan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025), Kusnadi meyakini bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memiliki pengetahuan mendalam mengenai penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

Kusnadi berpendapat bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah seharusnya mengetahui secara rinci perihal dana hibah tersebut. Ia menekankan bahwa proses pencairan dana hibah melibatkan pembahasan bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” tegas Kusnadi kepada awak media usai pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kusnadi menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga menyatakan siap menerima segala keputusan yang akan diambil oleh penegak hukum terkait kasus ini. “Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kusnadi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan berlangsung beberapa jam. Kusnadi menjelaskan bahwa penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan terkait dana hibah Pokmas. “Ya lebih lah (10 pertanyaan),” kata Kusnadi.

KPK sendiri telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Dari 21 tersangka, 4 di antaranya adalah penerima suap, yang terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di tingkat daerah. Pernyataan Kusnadi semakin memperdalam spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi ini.