Suami di Lubuklinggau Ditahan Usai Siram Istri dengan Air Keras Akibat Perselisihan STNK

Aparat kepolisian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah menahan seorang pria bernama Andi Winata, yang juga dikenal dengan nama Edi (47), atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Edi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Marlina (44), menggunakan botol berisi cairan kimia yang bersifat korosif.

Insiden tragis ini dipicu oleh pertengkaran terkait kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di area pasar, di mana Edi meminta STNK motor kepada Marlina. Penolakan Marlina untuk menyerahkan dokumen tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan Edi yang berujung pada tindakan kekerasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pelaku dalam keadaan emosi memukul korban dengan botol beling yang ternyata berisi air keras. Akibatnya, botol pecah dan cairan kimia tersebut mengenai kepala serta tubuh korban, menyebabkan luka bakar yang serius. Marlina segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis intensif.

Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap bahwa Edi sebelumnya telah berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pecahan botol yang berisi sisa air keras dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, Edi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang dapat membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Usai kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pada akhirnya ia menyerahkan diri ke pihak berwajib di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.