Ombudsman Banten Kritisi Lambatnya Verifikasi SPMB SMA/SMK: Mendesak Penambahan Verifikator
Kantor Perwakilan Ombudsman Banten menyoroti lambatnya proses verifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di wilayah tersebut. Temuan ini disampaikan setelah Ombudsman melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB.
Fokus utama kritikan Ombudsman adalah pada durasi verifikasi data calon siswa. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa beberapa siswa bahkan belum terverifikasi datanya meski telah mendaftar dua hari sebelumnya. Kondisi ini dinilai menghambat proses pendaftaran dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon peserta didik.
Lambatnya verifikasi ini diperparah oleh kompleksitas sistem SPMB tahun ini. Selain verifikasi jarak domisili calon siswa, petugas juga harus memvalidasi nilai rapor. Proses validasi nilai rapor ini membutuhkan ketelitian ekstra untuk memastikan keakuratan data yang diinput oleh calon siswa.
Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman Banten mendesak Disdikbud Provinsi Banten untuk segera menambah jumlah petugas verifikator. Penambahan jumlah verifikator diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan memastikan seluruh calon siswa dapat terverifikasi datanya dalam waktu yang wajar. Mengingat waktu pendaftaran SPMB yang terbatas, yakni dari tanggal 16 hingga 23 Juni 2025, percepatan proses verifikasi menjadi krusial untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Selain masalah verifikasi, Ombudsman Banten juga menyoroti respons yang lambat terhadap aduan yang masuk melalui halaman web SPMB. Banyak aduan dan pertanyaan dari masyarakat belum mendapatkan jawaban karena sistem aduan yang digunakan tidak memungkinkan interaksi langsung atau live chat. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan informasi atau solusi terkait masalah pendaftaran harus menunggu lama untuk mendapatkan respons.
Menurut data Ombudsman, dari ribuan aduan yang masuk, jumlah aduan yang berhasil ditindaklanjuti masih sangat sedikit. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat akan informasi dan kemampuan sistem SPMB untuk memberikan respons yang cepat dan efektif. Ombudsman Banten mendorong Disdikbud untuk segera memperbaiki sistem aduan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti sistem peringkat SPMB yang dinilai kurang transparan atau terbuka terbatas. Dalam sistem ini, hanya siswa yang bersangkutan yang dapat melihat peringkatnya. Ombudsman berpendapat bahwa sistem yang lebih terbuka, di mana semua orang dapat melihat peringkat dari yang tertinggi hingga terendah, akan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi kecurangan.
Gubernur Banten Andra Soni menanggapi berbagai masukan terkait sistem SPMB, termasuk kritik terhadap sistem yang dinilai kurang transparan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menjalankan SPMB secara jujur, adil, dan dapat diawasi oleh semua pihak. Gubernur Andra juga membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan meminta agar setiap kejanggalan dalam proses SPMB segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau melalui media sosial pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan bahwa proses SPMB berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.