Polresta Manokwari Bongkar Industri Rumahan Miras Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

markdown Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis Ballo di Kampung Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Iptu Dian Rana Alip, yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan peredaran miras ilegal tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Samsudin alias Udin dan Reiner Waromi alias Rein. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari dengan melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap para pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Tiga ember besar berisi cairan hasil fermentasi yang diduga merupakan bahan dasar pembuatan Ballo.
  • Sebuah kompor yang digunakan untuk proses memasak atau destilasi.
  • Sebuah panci besar yang juga digunakan dalam proses pembuatan miras ilegal tersebut.

Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo, Kabid Humas Polda Papua Barat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat Polresta Manokwari terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi miras ilegal yang lebih luas.

Polresta Manokwari berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat dan membahayakan kesehatan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari.