Panduan Lengkap Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2025: Prosedur dan Persyaratan
Setelah pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2025 tahap pertama untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang. Proses ini krusial untuk mengamankan posisi di sekolah yang telah dipilih.
Jadwal dan Metode Daftar Ulang
Periode daftar ulang PPDB Jabar 2025 tahap 1 telah ditetapkan mulai tanggal 20 hingga 23 Juni 2025, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam melakukan daftar ulang akan dianggap sebagai pengunduran diri. Apabila calon peserta didik berhalangan hadir, wajib menyampaikan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh orang tua atau wali murid kepada pihak sekolah paling lambat pada hari terakhir periode daftar ulang.
Metode daftar ulang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung (offline) dan daring (online), tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah penerima. Calon peserta didik disarankan untuk mencari informasi detail mengenai metode daftar ulang yang diterapkan oleh sekolah tujuan.
Tata Cara Daftar Ulang
-
Daftar Ulang Secara Langsung (Offline)
Bagi sekolah yang tidak menyediakan fasilitas daftar ulang daring atau mengalami kendala teknis, calon peserta didik dapat melakukan daftar ulang secara langsung dengan mendatangi sekolah yang bersangkutan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari laman PPDB saat pendaftaran online).
- Bukti tanda diterima (hasil cetak dari laman PPDB setelah pengumuman).
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah penerima.
- Dokumen persyaratan asli untuk keperluan verifikasi.
-
Daftar Ulang Secara Daring (Online)
Calon peserta didik yang memilih daftar ulang secara daring wajib mengikuti prosedur dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh sekolah penerima. Informasi detail mengenai tata cara daftar ulang online dapat diakses melalui:
- Website resmi sekolah penerima.
- Media sosial resmi sekolah.
- Aplikasi pesan seperti WhatsApp (jika diizinkan oleh sekolah).
Calon peserta didik dianjurkan untuk menghubungi pihak sekolah penerima untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kanal yang digunakan untuk daftar ulang daring.
Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Dokumen Wajib:
- Bukti pendaftaran asli.
- Bukti tanda diterima.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang sebelumnya.
- Dokumen Tambahan (Sesuai Ketentuan Sekolah):
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat pernyataan orang tua/wali murid.
- Dokumen lain yang relevan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Informasi Tambahan
Para orang tua/wali murid dan calon peserta didik diharapkan untuk memahami dengan seksama ketentuan dan persyaratan daftar ulang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengunjungi website resmi PPDB Jawa Barat atau menghubungi langsung pihak sekolah tujuan.